1. Asal mula muncul Haki
1. Globalisasi Version 1.0 ( <1800>
Globalisasi pada era ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berbentuk negara (state) melalui bentuk kolonialisasi atau penaklukan daerah-daerah baru. Landasan ide globalisasi jenis ini adalah 3G (Glory, Gospell, Gold). Contoh paling riil adalah penaklukan oleh "The great Alexander" atau penjajahan Indonesia oleh Belanda
2. Globalisasi Version 2.0 (1800-2000)
Globalisasi pada era tersebut umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multi nasional (corporate). Contoh nyatanya adalah Coca-Cola yang membuka perusahaan cabang di berbagai negara.
3. Globalisasi Version 3.0 (2000<)
Pada tahap ini, pihak yang paling berperan dalam globalisasi adalah individu itu sendiri. Individu, melalui keahliannya dalam berpikir dan berpolitik, mampu mempengaruhi gerakan opini masyarakat di seluruh dunia. Contoh pihak yang paling berperan dalam globalisasi era ini adalah Bill Gates dan Soros.
Akibat dari arus globalisasi inilah maka muncul sebuah keinginan untuk melindungi buah-buah pemikiran dan karya cipta setiap orang, terutama orang-orang penting. Semua keinginan itu kemudian di implementasikan dalam bentuk HaKI.
2. Apa itu Haki????
Haki itu agak abstrak untuk dijabarkan secara terperinci. Haki adalah sebuah hak yang menganggap dan memahami bahwa setiap karya cipta yang dibuat oleh seseorang dan berasal dari pemikirannya sendiri adalah bagian mutlak dari dirinya dan terintegrasi dalam dirinya. Karya cipta itu dianggap sebagai salah satu penunjuk statusnya baik di lingkungan masyarakat maupun terhadap dirinya sendiri. Karena merupakan penunjuk keberadaannya di masyarakat maka karya cipta itu harus dilindungi. Pada intinya, Haki itu seperti payung hukum untuk setiap orang agar bebas dan terpacu untuk berkreasi tanpa takut akan diinterverensi oleh berbagai pihak.
Jenis-Jenis Haki ada 2, yaitu :
1. Hak Karya Cipta
Berupa hak khusus yang diberikan oleh negara kepada setiap pencipta karya untuk mempublikasikan, memperbanyak, atau memberi izin kepada pihak lain untuk memperbanyak karyanya dan menyebarkan karyanya.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi :

- paten
- Merk dagang
- Hak desain industri (desain proses pemroduksian)
- Hak desain tata letak sirkuit terpadu
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
3.Pendapat lintas benua
Walaupun intinya sama, pandangan setiap negara tentang haki itu sendiri berbeda satu sama lain. Namun, terdapat dua pihak raksasa yang menjadi main stream dalam cara melihat haki itu sendiri, yaitu moral right dan economical right. Penjelasannya adalah:
Moral Right :
Moral right adalah perlindungan langsung terhadap hasil karya cipta seseorang. Moral right memandang bahwa karena hasil karya cipta tersebut merupakan identitas sang pencipta, maka keasliannya harus dijaga.
Pandangan ini dipakai sebagian besar negara-negara di benua Eropa.
Economical Right :
Economical right memandang bahwa justru pembuat karya ciptanya yang harus dilindungi keberadaannya. Oleh karena itu, negara yang menganut sistem seperti ini memberikan konsep bahwa setiap penggunaan hasil karya cipta seseorang haruslah memiliki nilai ekonomi bagi si pengkarya. Pandangan ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
4.Fair Use
Lalu...timbulah masalah baru karena Haki ini. Beberapa pihak ada yang mengeluhkan bahwa Haki ini seperti mencekik banyak orang karena setiap penggunaan sebuah karya cipta terlalu dibatas-batasi walaupun tujuan "pelanggaran" hak cipta tersebut tidak bernilai ekonomi. Melihat pandangan ini, maka munculah sistem pengecualian dalam penggunaan hak cipta. Suatu pelanggaran hak cipta tidak akan disebut pelanggaran apabila :-Penggunaan hak cipta memiliki tujuan edukasi
-Tidak mengurangi pangsa pasar yang potensial bagi sang pencipta
-Tidak bernilai ekonomi baik secara implisit maupun eksplisit
-Bersikap rasio dalam menggunakan hak cipta (memfotocopy hanya beberapa lembar, menampilkan performance dari suatu karya cipta audio atau visual atau audio-visual dengan durasi waktu tertentu)
-Mencantumkan pengakuan atas hasil karya orang lain

Tidak ada komentar:
Posting Komentar